Bolehkah Berutang untuk Beli Makanan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Berutang untuk Beli Makanan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Riska Fitria - detikFood
Senin, 04 Jul 2022 06:00 WIB
Hukum Berutang untuk Beli Makanan dalam Islam
Foto: iStock
Jakarta -

Keadaan yang sedang sulit membuat sebagian orang berutang untuk bisa makan. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah makanan yang dibeli tersebut halal?

Pandemi COVID-19 memberikan dampak pada perekonomian masyarakat. Tak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi sehingga membuat mereka kelimpungan untuk bertahan hidup.

Kondisi tersebut membuat sebagian orang terpaksa berutang untuk paling tidak membeli makan. Namun, hal ini dipertanyakan hukumnya dalam pandangan Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Makan Nasi Goreng, Wanita Muslim Ini Kaget saat Tahu Ada Daging Babinya

ADVERTISEMENT
Hukum Berutang untuk Beli Makanan dalam IslamHukum Berutang untuk Beli Makanan dalam Islam Foto: iStock

Apakah makanan yang dibeli menggunakan uang utang tersebut halal dikonsumsi? Hal ini pernah dijelaskan oleh Buya Yahya melalui channel YouTubenya (06/04/21).

Buya Yahya menegaskan bahwa berutang sah-sah saja. Berutang untuk membeli makan, makanannya pun halal untuk dikonsumsi. Bukan untuk makan, berutang untuk hal lain pun sah-sah saja.

"Utang sah, yang gak boleh ribanya. Jadi kalau mau pinjam uang untuk makan adalah boleh, bahkan bukan untuk makan saja. Yang penting cara berutangnya benar," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam

Hukum Berutang untuk Beli Makanan dalam IslamHukum Berutang untuk Beli Makanan dalam Islam Foto: iStock

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa pinjam uang untuk makan tidak ada keraguan soal kehalalannya. "Pasti halal, diizinkan oleh Allah SWT," tuturnya.

Namun yang harus diperhatikan cara membayar utangnya. Pastikan tidak ada riba dan pastikan untuk beradab saat berutang.

"Setelah pinjam berusaha untuk tepat waktu. Kalau belum bisa bayar, jangan malah lari harus punya adab. Sampaikan ke yang bersangkutan," ujar Buya Yahya.

Sebab membayar utang hukumnya adalah wajib. Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika di dalam hati berniat untuk membayar utang, maka Allah SWT akan membantu kelancarannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?




(raf/odi)

Hide Ads